Peraturan Bupati Bogor Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pasal 6 Tugas dan fungsi - Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa mempunyai fungsi :
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, dan penataan dan administrasi pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan Lembaga kemasyarakatan dan lembaga lainnya.
|