Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: MUHIDIN

Peraturan Bupati Bogor Nomor 59 Tahun 2018 Tentang

Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

 

Pasal 6

Tugas dan fungsi

 

  1. Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa mempunyai fungsi :
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, dan penataan dan administrasi pengelolaan wilayah;
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan Lembaga kemasyarakatan dan lembaga lainnya.

 

no description